Pages

QODO SHOLAT

بسم الله الرحمن الرحيم

Pada postingan kali ini Insya Allah saya akan mengupas mengenai qodo shalat, tentunya menurut Madzhab yang saya ikuti yaitu Madzhab Imam Asy-Syafi'i radiyallahu 'anhu. Meng-qodo shalat wajib bagi siapa yang meninggalkannya baik di sengaja atau tidak.

Qodo artinya mengerjakan sesuatu di luar waktunya. Shalat yang di Qodo artinya shalat yang tertinggal atau di tinggalkan hingga habis waktunya, lalu di kerjakan di luar waktu tersebut. Atau Qodo puasa artinya mengerjakan puasa ramadhan yang teringgal atau di tingggalkan di bulan ramadhan lalu di kerjakan di luar ramadhan, itu namanya Qodo. Apabila di kerjakan pada waktunya namanya Ada'.

Dalil-dalil mengenai qadha shalat :

1. Dalam kitab Hadis Sahih Muslim dijelaskan yang artinya :

Ketahuilah bahwasannya dalam keadaan tertidur tidak ada sia-sia, yang sia-sia (yang akan dapat hukuman) ialah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat yang lain. Maka barang siapa yang berbuat demikian hendaklah ia bayar ketika ia ingat shalat itu (H.R Imam Muslim)

2. Dalam Syarah Muslim yang artinya :

Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur maka ia harus membayar shalat itu apabila ia ingat, tidak ada kifarat baginya selain dari itu (H.R Muslim)

3. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang artinya :

Dari Jabir bin Abdillah beliau berkata : Bahwasannya Sayidina 'Umar datang kepada Rasulullah SAW pada ketika peperangan Khandaq sesudah terbenam matahari, Sayyidina 'Umar ketika itu memaki-maki kafir quraisy dan berkata kepada Rasulullah SAW : Wahai Rasulullah, saya hampir tidak shalat 'Ashar sampai matahari terbenam, maka Nabi Muhammad menjawab : Demi Allah, saya juga belum sembahyang 'Ashar. (Berkata Jabir), maka kami semua berangkat ke Bathan maka berwudu-lah Nabi dan kami berwudu pula, lalu Nabi Shalat 'Ashar sesudah terbenam matahari dan sesudah itu baru Nabi shalat magrib (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

4. Dalam riwayat lain di katakan yang intinya :

Bahwa Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya sekembali dari perang Khaibar, beliau bersama sahabatnya berhenti di jalan ketika malam untuk beristirahat hingga semua tertidur pulas karena tidak tahan dengan rasa ngantuk, yang ketika itu Bilal bin rabah di suruh oleh Nabi untuk berjaga-jaga, tapi bilal pun tertidur. Nabi SAW yang pertama bangun dan ternyata matahari sudah naik tinggi. Nabi pun menyuruh para sahabat untuk berangkat kembali dengan naik onta, tidak jauh dari tempat itu Nabi berhenti dan berwudu, kemudian memerintahkan Bilal untuk Qamat, maka Nabi shalat subuh bersama para sahabat (meng-qadha shalat yang tertinggal). Setelah selesai Shalat, Nabi berkata : Barang siapa yang lupa shalat, maka hendaklah ia bayar (qodo) shalat itu ketika dia ingat, karena Tuhan berfirman : Tegakkanlah shalat untuk mengingat Aku.

Dalam kitab Fathul Mu'in di jelaskan :

1. Apabila seseorang dengan tanpa ada halangan dia meninggalkan shalat, maka wajib segera mengqodo shalat itu. (Qodonya wajib, menyegerakan qodonya wajib)

2. Apabila seseorang tertinggal shalat karena suatu halangan misalnya tidur atau lupa yang benar bukan main-main, maka dia wajib mengqodonya, dia sunnah menyegerakan Qodonya (qodonya wajib, menyegerakan qodonya sunnah).

3. Jika seseorang tertinggal shalat karena suatu udzur, maka dalam kewajiban qodonya ia di sunnahkan melakukan shalat-shalat yang tertinggal secara berurutan waktunya, ia melakukan Qodo shalat subuh sebelum dzuhur dan seterusnya.

4. Dan di sunnahkan mendahulukan Qodo sebelum shalat ada' (tunai), itupun kalau tidak khawatir kehabisan waktunya, menurut pendapat yang mu'tamad bahwa kesunahan mendahulukan Qodo dari shalat Ada' itu tetap berlaku walaupun khawatir akan ketinggalan berjama'ah.

5. Kalau dia tertinggal shalatnya bukan karena suatu udzur, maka wajib mendahulukan Qodo dari shalat Ada'. Adapun jika dia khawatir kehabisan waktu untuk shalat Ada' sehingga sepotong-walaupun sedikit- dari shalat Ada' akan terjadi di luar waktu, maka dia harus mendahulukan shalat Ada'.

6. Wajib mendahulukan Qodo shalat yang tertinggal tanpa udzur atas shalat Qodo yang tertinggal sebab suatu udzur, walaupun menyebabkan tidak tertib waktunya, karena tertib dalam meng-qodo itu sunnah, sedangkan bersegera meng-qodo itu wajib.

Dalam Kitab Nashaihuddiniyyah di jelaskan :

Dan begitu pula wajib bagi seseorang yang bertaubat dari dosa (yang di sebabkan) meninggalkan kefarduan yang lazim seperti meninggalkan shalat dan zakat, supaya dia (yang bertobat karena meninggalkan shalat) itu agar segera meng-Qodo sesuai dengan kemampuannya, maksud kemampuan disini bukan berarti meng-qodo hanya sebagian, tetapi di Qodo semuanya sesuai kemampuannya, misalkan seseorang meninggalkan shalat selama sebulan, dia wajib meng-Qodo sesuai kemampuan, kalau dia mampu meng-Qodo sehari hanya 5 shalat, ya laksanakan sampai selesai, atau mampu sehari meng-Qodo 10 shalat ya silakan, karena tidak mungkin seseorang jika tertinggal shalat sebulan mampu menyelesaikan satu hari, pastinya cape dan membuat madarat, sedangkam Islam itu membuat kita mudah bukan membuat kita madarat. Dan perlu di ingat pula bahwa Qodo shalat bukan hal yang dapat membuat madarat, tapi untuk membuktikan kesungguhan kita dalam bertaubat, sejauh mana pengorbanan yang kita lakukan untuk mendapat ampunan dari Allah. Ingat para sahabat Rasul demi memperjuangkan Islam mereka rela mengorbankan harta hingga nyawa, masa kita meng-Qodo shalat saja tidak mampu.???

Coba lihat Hadis di atas, Nabi bersama para sahabatpun meng-Qodo shalat, padahal ketika itu Nabi dan para Sahabat tidak shalatnya karena situasi sedang perang, setelah selesai perang Nabi dan sahabat meng-Qodonya, kita bandingkan dengan sekarang orang yang tidak shalat bukan karena situasi sedang perang, masa tidak mampu meng-Qodo.???

Hanya wanita haid dan nifas yang tidak wajib meng-qodo shalat, .

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment