بسم الله الرحمن الرحيم
Sholat berjama'ah ialah sholat yang dilakukan secara bersama-sama yang terdiri dari Imam dan Ma'mum, dan keutamaan berjama'ah ini kita semua sudah tahu, keutamaan berjama'ah dengan 27 derajat dibanding sholat sendirian. Didalam pelaksanaan sholat berjama'ah ini tentu harus tahu apa syarat-syarat menjadi Imam dan Ma'mum, disini saya akan menjelaskan syarat menjadi seorang ma'mum, untuk syarat Imam Insya Allah kita bahas dilain kesempatan.
Syarat-syarat Ma'mum :
1. Ma'mum wajib niat IQTIDA (mengikuti) atau niat berjama'ah atau niat berma'mum kepada imam, niat tersebut di dalam hati yang di barengkan dengan mengucapkan takbir ihram, lihat artikel Niat dan Rukun Shalat. Apabila ma'mum tidak membarengkan niat IQTIDA dengan takbir ihram ketika shalat jum'at maka tidak sah, karena shalat jum'at harus di lakukan berjama'ah. Jika niat IQTIDA tidak di barengkan dengan takbir ihram ketika shalat selain shalat jum'at, maka sah shalat ma'mum sebagai shalat munfarid dan tidak akan mendapatkan fadilah berjam'ah. Jika seseorang shalat di belakang orang lain tanpa niat berjama'ah dan dia mengikuti gerakan shalat orang yang di depannya, maka shalatnya batal. Lihat artikel Adab Berjama'ah.
2. Ma'mum tidak boleh berada di tempat yang lebih ke depan, makruh bila ma'mum dan imam sejajar.
3. Ma'mum mengetahui perpindahan gerak shalatnya imam, baik melihat secara langsung, atau melihat barisan atau mendengar suara imam atau suara muballigh (penyambung suara imam)
4. Hendaknya imam dan ma'mum berada pada satu tempat
5. Ma'mun dan imam harus serasi, artinya ma'mum harus mengikuti perbuatan imam, misalnya imam melakukan sujud tilawah, maka ma'mum pun harus melakukannya, atau imam bertasyahhud awal maka ma'mum pun harus mengikutinya.
6. Ma'mum tidak boleh tertinggal dari imam sebanyak 2 rukun fi'li, misalnya imam sudah ruku' dan i'tidal dan turun untuk sujud, sementara ma'mum masih berdiri belum ruku', ini tidak boleh, jika ma'mum tertinggal 2 rukun seperti tersebut, maka ma'mum batal shalatnya.
7. Ma'mum tidak mengetahui bila Imam batal karena hadas atau yang lainnya, bila ma'mum tahu bahwa imam batal, sementara imam tetap melanjutkan shalat, maka ma'mum wajib memisahkan diri dari imam, karena tidak boleh berma'mum kepada orang yang di yakini shalatnya batal.
8. Ma'mum tidak boleh punya i'tiqad bahwa imam melaksanakan shalat qodo.
9. Tidak sah seseorang yang bacaannya fasih berma'mum kepada orang yang Ummi (bacaannya jelek).
10. Tidak sah berma'mum kepada ma'mum. Misalnya ada 2 orang yang masbuq, setelah Imam salam, kedua orang tersebut berdiri untuk menambah raka'at yang tertinggal, salah satu dari 2 orang tersebut tidak boleh berma'mum kepada yang satunya lagi, karena dua-duanya sama-sama masbuq berma'mum kepada satu Imam. Jika ada orang yang baru datang lalu berma'mum kepada salah seorang yang 2 tadi, maka boleh.
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment