بسم الله الرحمن الرحيم
Disini saya akan menjelaskan tentang kepada siapa saja kita boleh berma'mum dan kepada saja kita tidak boleh berma'mum.
Yang Diperbolehkan (SAH)
1. Laki-laki berma'mum kepada laki-laki
2. Perempuan berma'mum kepada laki-laki
3. Banci berma'mum kepada laki-laki
4. Perempuan berma'mum kepada banci
5. Perempuan berma'mum kepada perempuan
Yang tidak diperbolehkan (TIDAK SAH)
1. Laki-laki berma'mum kepada perempuan
2. Laki-laki berma'mum kepada banci
3. Banci berma'mum kepada perempuan
4. Banci berma'mum kepada banci
Yang di maksud banci di sini ialah orang mempunyai 2 alat kelamin (kelamin laki-laki dan kelamin perempuan), dan ini alami bukan di buat-buat, bahkan hukum taklifi bagi mereka pun telah di atur oleh Fiqih.
Beda lagi yang seperti sekarang banyak laki-laki (yang jelas alat kelaminnya laki-laki) tapi menyerupai perempuan dan atau perempuan (yang jelas alat kelaminnya perempuan) tapi menyerupai laki-laki, ini tidak boleh bahkan Allah dan Rasul-Nya mela'nat mereka.
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment