Pages

HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI

بسم الله الرحمن الرحيم

Mandi besar ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah karena beberapa sebab dan wajib memenuhi syarat dan rukunnya, jika mandi ini tidak memenuhi syarat dan rukun maka tidak sah mandinya, jika mandinya tidak sah berarti shalatnya juga tidak sah karena menanggung hadas besar, oleh karena itu saya akan mengulas sedikit tentang mandi ini, dan Insya Allah syarat dan rukunnya saya posting lain waktu.

Sesuai judul di atas, ada 6 hal yang mewajibkan mandi, 3 hal ada pada laki-laki dan perempuan, 3 lagi hanya di perempuan saja.

Berikut 3 hal yang mewajibkan mandi yang ada pada laki-laki dan perempuan :

1. Bertemunya dua khitanan, maksudnya disini adalah hubungan badan laki-laki dan perempuan, atau yang sering di sebut dengan kata JIMA' yang artinya berkumpul. Pada bagian yang pertama ini para 'Ulama telah menjelaskan secara rinci mengenai hubungan badan ini dan berikut rinciannya :

a. Jika seseorang memasukkan Hasyafah (kemaluan laki-laki) ke dalam kemaluan perempuan, maka dua-duanya wajib mandi walaupun tidak sampai keluar air mani.
b. jika sesorang memasukkan Hasyafah ke dalam dubur (lubang belakang) perempuan maka itu juga sama dua-duanya wajib mandi.
c. Jika seseorang memasukkan Hasyafah ke dalam dubur laki-laki (Na'dzubillahi Min Dzalik) maka dua-duanya wajib mandi juga.
d. Jika seseorang memasukkan Hasyafah ke dalam lubang kemaluan atau dubur perempuan/dubur laki-laki yang sudah mati, maka dia wajib mandi, tapi untuk si mayit tidak usah di mandikan lagi jika memang sudah di mandikan.
e. Jka seseorang memasukkan Hasyafah ke dalam farji atau dubur binatang, maka dia juga wajib mandi. (Na'udzubillah)
f. Jika seorang wanita memasukkan kemaluan binatang atau kemaluan mayit ke dalam farjinya, maka wanita tersebut juga wajib mandi.

Dari penjelasan di atas, kewajiban mandi tetap berlaku walaupun tidak keluar air mani, karena diatas yang di bahas bukan keluar maninya, melainkan hubungan badannya, dan orang tersebut diatas di sebutlah junub, yang melakukannya baik anak-anak atau dewasa sama saja wajib mandi.

2. Keluar air mani pada pria dan wanita, baik ketika tidur atau tidak, di sengaja atau tidak, dengan hubungan badan atau tidak, tetap wajib mandi.

3. Mati, inilah kewajiban orang yang hidup terhadap yang mati, wajib memandikannya.

Nah itulah 3 hal yang ada pada laki-laki dan perempuan, kemudian 3 hal lagi yang khusus ada pada perempuan, di antaranya :

1. Keluar darah haid, jika telah selesai haidnya, maka wajib mandi, jangan di tunda-tunda.

2. Keluar darah Nifas, darah setelah melahirkan

3. Melahirkan, walaupun hanya segumpal daging yang belum berbentuk wujud manusia, tetap wajib mandi.

Wallahu A'lam

No comments:

Post a Comment