بسم الله الرحمن الرحيم
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudu, didalam kitab-kitab Fiqih ada yang menjelaskan empat, lima, ada juga enam, tapi pada dasarnya semua sama. Mari kita jelaskan yang empat, diantaranya:
1. Ada sesuatu yang keluar dari Qubul (lubang kemaluan) ATAU dari dubur (lubang belakang), baik yang keluar itu benda cair atau benda padat ataupun udara, itu bisa membatalkan wudu, kecuali keluar air mani tidak membatalkan wudu, akan tetapi wajib mandi adus (mandi besar), karena menurut madzhab Imam Asy-syafi'i, air mani itu hukumnya tidak najis alias suci.
Jadi intinya setiap sesuatu apa saja yang keluar dari lubang kemaluan atau dubur, itu semua membatalkan wudu. Kecuali jika yang keluar mani maka tidak membatalkan wudu tetapi wajib mandi.
2. Hilang akal, baik karena gila, mabuk, ayan, ataupun karena tidur, di dalam hadis di katakan bahwa "barang siapa yang telah tidur maka berwudulah". Mengantuk tidak membatlakan wudu, ciri orang ngantuk yaitu dia masih bisa mendengar suara walaupun tidak faham. Orang yang tidur sambil duduk yang pantatnya tidak berubah itu tidak batal, apabila dia bangun dan pantatnya sudah ngangkat maka itu batal.
3. Menyentuh Kemaluan atau dubur manusia dengan telapak tangan, baik punya sendiri atau orang lain, wanita atau laki-laki, orang dewasa atau kecil, hidup atau mayit, dengan syahwat atau tidak, sengaja atau tidak, itu semua membatalkan wudu.
4. Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dan tanpa penghalang walalupun tidak bersyahwat, sekalipun salah satunya orang mati, disengaja atau tidak, dapat membatalkan wudunya.
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment