بسم الله الرحمن الرحيم
Baligh itu artinya sampai, maksudnya disini usianya sudah sampai batas dan mulai terkena kewajiban agama. Dari mulai baligh lah segala amal perbuatan manusia akan di catat oleh malaikat. Ciri-ciri orang baligh itu ada tiga, sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab safinah.
1. Sempurna umur 15 tahun pada laki-laki dan perempuan. Jadi apabila laki-laki yang belum pernah keluar mani atau perempuan yang belum pernah keluar darah haid, apabila sudah sampai usia 15 tahun maka dia sudah baligh.
2. IHTILAM pada pria dan wanita karena usianya sudah mencapai 9 tahun, ihtilam itu artinya bukan mimpi bersetubuh, tapi ma’na ihtilam disini adalah “AL-IMNA” artinya keluar air mani pada pria dan wanita, baik keluarnya ketika tidur atau dalam keadaan sadar, dengan ber-jima' atau tidak. Nah ketika pria atau wanita pada usia 9 tahun sudah keluar air mani, maka mereka berarti sudah baligh, dan perlu dicatat disini yang keluar mani bukan saja pria, tapi perempuan pun sama keluar mani, sebagimana di jelaskan di banyak kita-kitab fiqih, hanya saja keluarnya antara pria dan wanita itu berbeda, kalau dari pria itu punya ciri ketika keluarnya muncrat sebagaimana dalam Al-Quran di jelaskan من ماء دافق
Dan pada perempuan tidak disyaratkan muncrat ketika keluarnya.
3. HAID atau menstruasi pada wanita ketika dia usia 9 tahun, dan disini yang menjadi ukuran tidak sempurna usia 9 tahun, karena dalam penjelasan kitab safinah di terangkan bahwa sembilan tahun disini bilangan “kurang lebih” bukan bilangan "pas 9 tahun", maka hitungannya jika wanita tersebut keluar darah dari farjinya ketika berusia 9 tahun kurang 16 hari atau 15 atau 14 dan seterusnya mendekati usia 9 tahun pas, bisa jadi darah haid, tapi jika usia 9 tahun kurang 17 hari atau 18, 19 sampai bilangan menjauhi dari 9 tahun, hitungannya terus ke bawah 8 tahun 7 tahun dst, bila keluar darah maka itu darah istihadoh (darah penyakit).
Wallahu A'lam
1. Sempurna umur 15 tahun pada laki-laki dan perempuan. Jadi apabila laki-laki yang belum pernah keluar mani atau perempuan yang belum pernah keluar darah haid, apabila sudah sampai usia 15 tahun maka dia sudah baligh.
2. IHTILAM pada pria dan wanita karena usianya sudah mencapai 9 tahun, ihtilam itu artinya bukan mimpi bersetubuh, tapi ma’na ihtilam disini adalah “AL-IMNA” artinya keluar air mani pada pria dan wanita, baik keluarnya ketika tidur atau dalam keadaan sadar, dengan ber-jima' atau tidak. Nah ketika pria atau wanita pada usia 9 tahun sudah keluar air mani, maka mereka berarti sudah baligh, dan perlu dicatat disini yang keluar mani bukan saja pria, tapi perempuan pun sama keluar mani, sebagimana di jelaskan di banyak kita-kitab fiqih, hanya saja keluarnya antara pria dan wanita itu berbeda, kalau dari pria itu punya ciri ketika keluarnya muncrat sebagaimana dalam Al-Quran di jelaskan من ماء دافق
Dan pada perempuan tidak disyaratkan muncrat ketika keluarnya.
3. HAID atau menstruasi pada wanita ketika dia usia 9 tahun, dan disini yang menjadi ukuran tidak sempurna usia 9 tahun, karena dalam penjelasan kitab safinah di terangkan bahwa sembilan tahun disini bilangan “kurang lebih” bukan bilangan "pas 9 tahun", maka hitungannya jika wanita tersebut keluar darah dari farjinya ketika berusia 9 tahun kurang 16 hari atau 15 atau 14 dan seterusnya mendekati usia 9 tahun pas, bisa jadi darah haid, tapi jika usia 9 tahun kurang 17 hari atau 18, 19 sampai bilangan menjauhi dari 9 tahun, hitungannya terus ke bawah 8 tahun 7 tahun dst, bila keluar darah maka itu darah istihadoh (darah penyakit).
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment