بسم الله الرحمن الرحيم
Wudu merupakan salah satu syarat untuk melaksanakan shalat, karena syarat sah shalat salah satunya harus suci dari hadas dan najis, baik hadas kecil maupun hadas besar, bersuci dari hadas kecil dengan wudu, dan bersuci dari hadas besar dengan mandi. Wudu yang kita lakukan setiap akan shalat itu ada bagian-bagiannya, ada yang fardu (yang wajib), sunnah dan makruhnya, disini yang akan saya tulis dimulai dari fardunya dulu. Bagi setiap Muslim tentu wajib hukumnya mengetahui fardu wudu, bahkan bukan hanya fardu wudu saja, akan tetapi ilmu-ilmu agama yang lain yang mencakup Aqidah, Fiqih dan Akhlaq.
Fardu wudu itu ada 6
1. Niat dalam hati ketika pertama membasuh wajah
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan sampai siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kaki sampai mata kaki
6. Tartib
Tentang fardu wudu ini diterangkan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6
ياايهاالذين امنوا اذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم الى الكعبين
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan solat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai mata kaki (Al-Maidah : 6)
Perintah tentang niat ini di jelaskan dalam sebuah hadis riwayat imam Bukhori Muslim
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : انمال الاعمال بالنيات
"Sesungguhnya 'amal-'amalan itu sah apabila disertai dengan niat"
Adapun niat yang di perbolehkan ketika berwudu :
1. Niat berwudu
2. Niat menunaikan fardu wudu
3. Niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas
4. Niat memperoleh wewenang untuk melaksanakan sholat
Menurut Imam Nawawi, sudah cukup "niat bersuci untuk melaksanakan solat", dan apabila seseorang niat bersuci saja tanpa menyebutkan dari "hadas" maka itu tidak boleh, karena bersuci ada dari najis dan dari hadas, jadi untuk membedakannya harus menyebutkan kata "hadas" supaya jelas. Jadi intinya yang pertama niat berwudu di dalam hati ketika kita pertama membasuh wajah. contoh niatnya seperti : Saya niat berwudu fardu lilaahi ta'ala.
Yang kedua Membasuh wajah, batasan dari membasuh wajah yaitu Antara tempat-tampat tumbuhnya rambut kepala yang wajar sampai ujung bawah pertemuan dua rahang, yang ujung itu termasuk daerah wajah, bukan bagian yang dibawahnya, dan bukan pula rambut yang tumbuh di bagian bawah itu, sedangkan batas lintang wajah ialah di antara telinga satu kepada satunya lagi.
wajib pula membasuh rambut-rambut yang ada di wajah seperti idep, alis, kumis dan jenggot.
Yang ketiga membasuh kedua tangan sampai siku sesuai dengan ayat yang di sebutkan di atas, dan wajib membasuh kulit bagian bawah kuku, jika ada kotoran di bawah kuku yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit bawah kuku, maka kotoran tersebut wajib di bersihkan. Demikian pula apabila kita memakai cincin, jika cincin tersebut menghalangi sampainya air ke kulit, maka cincinnya di buka dulu atau di gesergeser supaya air sampai ke kulit yang terhalangi cincin.
keempat mengusap sebagian kepala, perlu di ingat disini bukan mengusap rambut, karena kalau rambut yang di usap, bagaimana kalau orang yang tidak punya rambut, mau ngusap apa? Wajib mengusap sebagian kepala paling tidak mengusap bagian ubun-ubun saja, karena Rasulullah SAW tidak pernah mengusap kurang dari seukur ubu-ubun.
Kelima membasuh dua kaki sampai mata kaki, ketentuannya sama halnya ketika membasuh tangan.
Dan yang ke enam Tartib atau berurutan, dari yang pertama niat sampai fardu yang keenam yaitu tartib, karena wudu merupakan ibadah, dan ibadah itu wajib dilakukan secara tartib. Tentu tidak boleh kita berwudu misalnya memulai dari membasuh kaki dulu, ini tidak tertib dan tidak sah wudunya.
Wallahu A'lam.
No comments:
Post a Comment