Pages

SYARAT WUDU

بسم الله الرحمن الرحيم

Pengertian syarat adalah "Sesuatu tempat bergantung sahnya sesuatu, tapi bukan merupakan bagiannya", berarti jika wudu atau sholat tidak memenuhi syaratnya maka tidak sah.

Di dalam kitab Safinah di jelaskan bahwa Syarat wudu itu ada 10 dan ini juga merupakan syarat mandi besar/adus :

1. Islam, wudu di katakan sah apabila yang berwudu adalah orang islam, tidak sah wudunya orang kafir, karena kafir bukan ahli 'ibadah, sedangkan wudu merupakan ibadah badaniyah.

2. Tamyiz, Orang yang sudah bisa membedakan antara baik dan buruk dari pekerjaan yang ia kerjakan, atau maksudnya di sini anak kecil laki atau perempuan yang sudah bisa makan, minum dan mandi sendiri, tanpa harus sama orangtuanya, itulah anak yang tamyiz.


3. Suci atau bersih dari haid dan nifas

4. Tidak ada sesuatu penghalang yang menyebabkan air wudu tidak sampai ke kulit, seperti cat, getah dan lain-lain, atau juga gitek yang di pasang di kuku, karena gitek menghalangi air ke kuku, jadi harus di bersihkan.

5. Tidak ada sesuatu pada anggota wudu yang dapat merubah air, contoh seperti pada kulit ada sesuatu yang nempel ketika terkena air, air itu bisa berubah.

6. Mengetahui kefarduan Wudu, kita harus bisa membedakan mana yang fardu dan mana yang sunnah, jika kita tidak tahu fardu wudu, maka wudunya tidak sah.

7. Jangan meng-i'tiqadkan sunnat terhadap fardu, contoh membasuh muka adalah bagian dari fardu wudu, kemudian kita beri'tiqad bahwa membasuh muka itu sunnat, itu tidak boleh.

8. Air yang di pakai wudu harus air yang suci dan mensucikan atau di sebut air mutlaq yaitu air yang bisa menghilangkan hadas dan najis. untuk masalah air nanti di jelaskan khusus pada bab air.

9. Masuk waktu solat untuk orang yang senantiasa berhadas (kencing terus) atau wanita istihadoh (darah penyakit yang keluar dari kemaluannya) bukan darah haid ataupun nifas, maka orang seperti ini wudu nya harus sudah masuk waktu shalat, dan wudu nya hanya berlaku untuk satu kali shalat fardu, seperti hukum bertayammum.

10. Muwalat, artinya berturut-turut dalam berwudu bagi orang yang selalu berhadas, tidak boleh ketika dia berwudu di selingi dengan pekerjaan yang lain selain wudu.


Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment