Pages

SYARAT KHUTBAH

بسم الله الرحمن الرحيم

Artikel ini tentang syarat dua khutbah yang merupakan kelanjutan dari rukun khutbah. Syarat-syarat dua khutbah yaitu :

1.  Orang yang berkhutbah harus suci dari hads kecil dan hadas besar

2. Badan, tempat dan pakaian harus suci dari najis

3. Menutup aurat

4. Berdiri bagi orang yang mampu. Kalau dalam shalat berdiri ini merupakan rukun, sedangkan dalam khutbah merupakan syarat. Jika yang berkhutbah tidak bisa berdiri karena udzur, maka dia harus diam di antara dua khutbah. Diam tersebut sebagai pemisah antara dua khutbah.

5.  Duduk di antara dua khutbah. Duduknya harus tuma'ninah seperti halnya tuma'ninah dalam shalat. Lihat artikel Tuma'ninah

6.  Sambung-menyambung di antara dua khutbah.

7.  Sambung-menyambung antara dua khutbah dan shalat.

8. Dua khutbah harus memakai bahasa arab. Maksudnya RUKUN KHUTBAH yang lima tidak boleh di terjemahkan kedalam bahasa lain, misalnya rukun yang pertama membaca "ALHAMDULILLAH", lalu di baca artinya saja dengan mengucapkan "SEGALA PUJI BAGI ALLAH", ini yang tidak boleh.

Kita kasih contoh, misalkan dalam khutbah kita menjelaskan tentang keutamaan membaca Al-Qur'an, semua rukun khutbah yang lima di baca dengan menggunakan bahasa arab, lalu penjelasan tentang keutamaan membaca Al-Qur'an ini kita menggunakan bahasa indonesia atau bahasa daerah dengan tujuan agar orang yang mendengarkan mengerti apa yang sedang di jelaskan, ini boleh-boleh saja, yang penting rukun khutbah tetap memakai bahasa arab. Kalaupun khutbahnya hanya membaca rukun-rukunnya saja dengan berbahasa arab tanpa ada yang lain, khutbahnya tetap sah. Karena yang penting rukunnya jangan ada yang tertinggal.

9. Khutbah harus terdengar oleh 40 orang. Karena dalam Madzhab Imam Syafi'i syarat didirkan jum'at itu harus ada paling sedikit 40 orang (39 ma'mun dan satu imam). Lain halnya dengan madzhab lain.

10.  Dilakukan pada waktu dzuhur

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment