بسم الله الرحمن الرحيم
Ibadah jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan tidak di wajibkan bagi kaum wanita. Siapa yang meninggalkan sholat jum’at dengan sengaja tanpa ada udzur syara' berarti dia telah melakukan dosa yang besar. Dinamai sholat jum’at karena berkumpulnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah jum’at. Perintah sholat jum’at ini kita jumpai di dalam Al-Qur’an surat Al-jum’ah ayat 9
ياايهاالذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Kemudian di dalam Hadis Rasulullah SAW
الجمعة واجبة على كل مسلم الا على اربعة عبد مملوك وامرأة وصبي ومريض
Sholat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim kecuali atas empat orang yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang yang sakit. (HR. Abu Daud)
SYARAT WAJIB JUM'AT
1. Islam, sesuai ayat Al-Qur’an di atas bahwa kewajiban sholat jum’at di tujukan kepada mu’min muslim.
2. Baligh, maka tidak wajib sholat jum’at bagi anak-anak yang belum baligh sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, akan tetapi disini orang tua mempunyai kewajiban untuk mendidik anak untuk belajar sholat.
3. Berakal, jelas orang gila tidaklah wajib jum’at.Laki-laki, tidak wajib untuk perempuan sesuai dengan hadis di atas.
4. Merdeka, bukan hamba sahaya sesuai dengan hadis di atas bahwa hamba sahaya tidak wajib sholat jum’at, dan ingat sekarang ini sudah tidak ada yang namanya hamba sahaya (budak)
5. Laki-laki, sesuai hadis di atas utnuk muslim laki-laki dan tidak wajib bagi perempuan
6. Sehat, bagi orang sakit yang betul-betul tidak sanggup melaksanakan ibadah jum'at maka sholat dzuhur saja.
7. Orang pribumi, artinya bukan musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu penduduk kampung yang di kampung itu di adakan sholat jum’at. Maka tidaklah wajib sholat jum’at bagi musafir, misalnya hari jum’at kita dalam perjalanan atau tiba di satu kampung yang sedang di adakan ibadah jum’at, karena kita bukan penduduk kampung tersebut maka kita tidak wajib jum’at, akan tetapi sholat dzuhur saja. Bagaimana jika kita ikut sholat jum’at ??? silakan saja tetapi setelahnya kita harus sholat dzuhur. Mengapa ??? karena sholat jum’at bukan di kampung kita sendiri, maka sholat jum’atnya di anggap tidak jadi. Oleh karena itu kita melaksanan sholat jum’at haruslah di kampung kita sendiri, jangan jum’atan di kampung lain, maka dari itu para ‘Ulama menghukumi haram bepergian di hari jum’at hingga meninggalkan ibadah jum’at di kampung kita.
Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment