Pages

PERKARA YANG MAKRUH KETIKA WUDU

بسم الله الرحمن الرحيم

Sesuatu yang di hukumi makruh ketika berwudu yaitu jika kita meninggalkan sunnah-sunnah wudu, berarti kita mengerjakan sesuatu yang makruh ketika berwudu, contoh seperti di sunnahkan membaca Bismillah sebelum berwudu, jika tidak membaca Bismillah maka hukumnya makruh.

Makruh ketika berwudu menggunakan air secara berlebihan, umpamanya untuk satu kali berwudu sampai menghabiskan air lima ember besar, itu kan berlebihan, tapi sepertinya itu tidak mungkin ada, kecuali bagi orang yang waswas ketika berwudu. Seperti ada kejadian orang yang shalat sampai di ulang dan di ulang lagi ketika takbiratul ihram bahkan sampai 7x, na'udzubillahi min dzalik, semoga kita di jauhkan dari godaan syetan, karena waswas itu dari syetan.

Dan bagi kalian yang ingin lebih jelas silakan saja baca artikel saya sebelumnya tentang sunnah-sunnah wudu. Intinya jika hal yang sunnah di tinggalkan berarti makruh hukumnya. Mungkin hanya ini yang bisa saya tulis, sekedar nambah-nambah postingan saja, karena sudah lama gak nulis artikel

Wallahu A'lam.

No comments:

Post a Comment